Jumat, 12 April 2013

Pelaporan PPh Badan Tahun 2012 Paling Lambat Bulan April 2013



Tarif Efektif
Menurut penulis. ketentuan Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut rasanya sulit dipahami oleh Wajib Pajak badan dalam skala UMKM. Akan lebih mudah dicerna apabila dalam menghitung PPh terutang menggunakan cara tarif pajak dikalikan langsung dengan penghasilan kena pajak.
Apabila kita terjemahkan dalam bahasa matematika yang sederhana, dengan peredaran bruto kita singkat PB dan tarif PPh Badan adalah T, maka akan kita peroleh pernyataan sebagai beikut :
  1. Jika PB ≤4,8 Milyar, maka T = 12,5%
  2. Jika PB > 50 Milyar, maka T = 25%
Sementara itu, tarif efektif apabila peredaran bruto di atas Rp4,8 Milyar tapi tidak lebih dari Rp50 Milyar harus dapat kita hitung dengan persamaan sebagai berikut :
 
PPh adalah PPh terutang untuk tahun pajak 2010 dan tahun pajak berikutnya. PB adalah peredaran bruto (dalam rupiah) untuk satu Wajib Pajak badan dalam negeri tahun pajak 2010 atau tahun pajak berikutnya. PKP adalah Penghasilan Kena Pajak (dalam rupiah) untuk Wajib Pajak badan dalam negeri tersebut. Sementara M adalah menunjukkan angka dalam Milyar Rupiah.
Mengingat bahwa besarnya PPh = T x PKP,  maka tarif efektif PPh Badan bagi mereka yang memiliki peredaran bruto berada di kisaran Rp4,8 Milyar sampai dengan Rp50 Milyar adalah :
 
Dengan demikian, misalkan apabila ada Wajib Pajak badan dalam negeri dalam tahun 2011 memiliki peredaran bruto Rp20 Milyar, maka tarif efektif PPh Badan adalah :
 Pada dasarnya, tarif PPh Badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menganut tarif tunggal yaitu sebesar 28% pada tahun 2009 atau 25% pada tahun 2010 dan seterusnya. Namun demikian, ternyata tarif PPh Badan juga harus memperhitungkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-undang tersebut. Adanya batasan peredaran usaha bagi Wajib Pajak badan yang berhak mendapatkan pengurangan tarif ini membuat tarif PPh Badan menjadi tidak sederhana. Nah, tulisan singkat ini akan mencoba menyederhanakan penghitungan PPh badan terutang dengan menyederhanakan tarifnya.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa perubahan tarif PPh Badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2009. Bila berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, tarif PPh Badan merupakan tarif progresif dengan menggunakan tiga lapisan tarif, maka Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 17 ayat (2a) menyederhanakannya dengan memperkenalkan tarif tunggal yaitu 28% tahun pajak 2009 atau 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya. Berikut adalah perubahannya.
Tarif cfm UU Nomor 17 Tahun 2000
Tarif cfm UU Nomor 36 Tahun 2008
Lapisan PKP
Tarif
Lapisan PKP
Tarif
s.d Rp50 Juta
10%

Berapapun nilai PKP
28% (2009)
25% ( 2010 dst)
Di atas Rp50 Juta s.d Rp100 Juta
15%
Di atas Rp100 Juta
30%
Tarif Pasal 31E
Namun demikian, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini juga memberikan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 17 ayat (2b) berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal. Lalu, Siapa yang berhak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif? Pasal 31E ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00. Bagi wajib pajak tersebut diberikan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a).
Dengan demikian, Wajib Pajak yang berhak atas fasilitas pengurangan tarif ini adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang peredaran brutonya tidak lebih dari Rp 50 Milyar. Jadi, selain Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto kurang dari Rp 50 Milyar tidak berhak atas pengurangan tarif ini, misalnya Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ataupun Wajib Pajak luar negeri. Begitu Juga, Wajib Pajak badan dalam negeri yang peredaran brutonya lebih dari Rp 50 Milyar juga tidak mendapatkan fasilitas ini.
Masih di Pasal 31E ayat (1), penerapan pengurangan tarif sebesar 50% inipun dibatasi yaitu hanya atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00. Hal ini berarti bahwa untuk Penghasilan Kena Pajak atas bagian peredaran bruto di atas Rp4,8 Milyar sampai dengan Rp50 Milyar, tetap dikenakan tarif normal 28% (tahun pajak 2009) atau 25% (tahun pajak berikutnya).
Ketentuan pengurangan tarif di atas dimaksudkan untuk mendukung program Pemerintah dalam pemberdayaan Wajib Pajak badan dalam skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ketentuan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi Wajib Pajak badan tersebut akibat penerapan tarif tunggal sejak tahun 2009. Padahal, pada tahun sebelumnya, tarif pajak bagi Wajib Pajak UMKM ini mungkin hanya 10% atau 15% saja.
Berikut ini adalah contoh penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 31E Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, sebagaimana dinyatakan dalam memori penjelasannya.
Misalkan peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00, maka PPh badan terutang tahun pajak 2009 untuk PT X adalah sebagai berikut :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 =
Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :
Rp3.000.000.000,00 - Rp480.000.000,00 =
Rp2.520.000.000,00
Jadi, Pajak Penghasilan yang terutang adalah :

Atas PKP Rp480.000.000,00      (50% x 28%) x Rp480.000.000,00             =
Rp 67.200.000,00
Atas PKP Rp2.520.000.000,00   28% x Rp2.520.000.000,00                          =
Rp705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang
Rp 772.800.000,00

Berdasarkan penjelasan di atas, maka untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, tarif pajak yang dikenakan adalah :
  1. Bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 Milyar, dikenakan tarif PPh Badan sebesar 50% x 25% atau sama dengan 12,5% (untuk tahun pajak 2010 dan tahun berikutnya)
  2. Bagi wajib pajak dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 Milyar, dikenakan tarif PPh Badan sebesar 25% (untuk tahun pajak 2010 dan tahun berikutnya)
  3. Bagi wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp4,8 Milyar sampai dengan Rp50 Milyar, dikenakan tarif PPh Badan sebagai berikut :
    1. Untuk Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 Milyar, PPh terutang adalah 50% x 25% x PKP. Artinya bahwa tarif PPh Badan adalah 12,5% pada bagian Penghasilan Kena Pajak ini.
    2. Untuk Penghasilan Kena Pajak sisanya, PPh terutang adalah 25% x PKP.

Tarif Efektif
Menurut penulis. ketentuan Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut rasanya sulit dipahami oleh Wajib Pajak badan dalam skala UMKM. Akan lebih mudah dicerna apabila dalam menghitung PPh terutang menggunakan cara tarif pajak dikalikan langsung dengan penghasilan kena pajak.
Apabila kita terjemahkan dalam bahasa matematika yang sederhana, dengan peredaran bruto kita singkat PB dan tarif PPh Badan adalah T, maka akan kita peroleh pernyataan sebagai beikut :
  1. Jika PB ≤4,8 Milyar, maka T = 12,5%
  2. Jika PB > 50 Milyar, maka T = 25%
Sementara itu, tarif efektif apabila peredaran bruto di atas Rp4,8 Milyar tapi tidak lebih dari Rp50 Milyar harus dapat kita hitung dengan persamaan sebagai berikut :
 
PPh adalah PPh terutang untuk tahun pajak 2010 dan tahun pajak berikutnya. PB adalah peredaran bruto (dalam rupiah) untuk satu Wajib Pajak badan dalam negeri tahun pajak 2010 atau tahun pajak berikutnya. PKP adalah Penghasilan Kena Pajak (dalam rupiah) untuk Wajib Pajak badan dalam negeri tersebut. Sementara M adalah menunjukkan angka dalam Milyar Rupiah.
Mengingat bahwa besarnya PPh = T x PKP,  maka tarif efektif PPh Badan bagi mereka yang memiliki peredaran bruto berada di kisaran Rp4,8 Milyar sampai dengan Rp50 Milyar adalah :
 
Dengan demikian, misalkan apabila ada Wajib Pajak badan dalam negeri dalam tahun 2011 memiliki peredaran bruto Rp20 Milyar, maka tarif efektif PPh Badan adalah :
 

Kamis, 11 April 2013

Lanjutan Manajemen Perpajakan Edisi II


     7. Perusahaan menyewakan kendaraan, selama tahun 2013 total penghasilan sewa kendaraan adalah sebesar Rp 365.000.000,- dan dikenakan PPh pasal 23 sebesar Rp 7.300.000. dikarenakan perusahaan menggunakan metode gross up dalam menghitung dan membayar pajak dalam rangka efisiensi pajak maka pajak yang dibayar perusahaan adalah sebesar Rp 7.448.980,- dengan cara Rp 365.000.000,-/(100%-2%) = 372.448.979 x 2% = Rp 7.448.980,-. Sehingga pendapatan sewa yang diakui perusahaan adalah Rp 372.448.979.

     8. Perusahaan mengambil keputusan untuk melakukan Penyertaan modal ke PT MAJU TERUS adalah 30% dari total modal. Pendapatan deviden yang diperoleh perusahaan pada tahun 2013 adalah sebesar Rp 500.000.000,-

    9.  Perusahaan memberikan fasilitas kepada Direktur berupa tunjangan transportasi dan tunjangan komunikasi, hal ini dilakukan agar biaya tersebut dapat diakui sebagai biaya dibandingkan perusahaan memberikan fasilitas mobil dan telepon celuler yang hanya boleh diakui 50% saja atas biaya yang akan dikeluarkan nantinya contohnya penyusutan dan pemeliharaannya

Kasus : perhitungan untuk 1 orang



Sehingga total gaji direktur dan komisaris selama setahun yang dapat di biayakan adalah sebesar Rp 245.895.000,-

Apabila perusahaan memberikan fasilitas dalam bentuk telepon celuler dengan asumsi biaya telepon selama setahun adalah Rp 18.000.000,- diakui oleh pajak hanya 50% yakni Rp 9.000.000,- dan  fasilitas transportasi dengan biaya pemeliharaan adalah sebesar Rp 20.000.000,- dan hanya diakui Rp 10.000.000,- sedangkan dari sisi penyusutan untuk Kendaraan (asumsi) harga perolehan 250.000.000,- menggunakan metode garis lurus sebesar Rp  31.250.000,- pertahun dan hanya dapat diakui sebesar Rp 15.625.000,-,

Dengan asumsi seperti maka akan lebih baik kendaraan di gunakan untuk kegiatan usaha perusahaan sehingga penyusutan sebesar Rp 31.250.000 dapat diakui full. Sedangkan telepon celuler tidak perlu di adakan.

Berdasarkan informasi-informasi diatas dapat terlihat efisiensi perusahaan dalam membayar pajak, antara lain sbb : (Item-item akun yang digunakan hanya berdasarkan informasi yang diatas)



Dari perhitungan PPh Tahunan 2013 dengan menggunakan perencanaan pajak yang baik perusahaan dapat mengefisiensi pajak sebesar Rp 53.287.277,-  selain itu perusahaan juga melakukan efisiensi pajak masa pada pph pasal 21 sebesar Rp 12.586.875,- dan PPh 23 sebesar Rp 931.122,38. Dan dengan pemilihan lokasi usaha di daerah yang memperoleh fasilitas pajak sehingga menghemat PPN sebesar Rp 475.050.000,- sehingga selama tahun 2013 total efisiensi pajak adalah sebesar Rp 541.855.274,38.

Lanjutan Manajemen Perpajakan


   4.  Pemilihan metode penilaian persediaan. Ada dua metode penilaian yang dizinkan oleh peraturan perpajakan, yaitu metode rata-rata (average) dan metode masuk pertama keluar pertama (first in first out). Idealnya dalam kondisi perekonomian yang cenderung mengalami inflasi, metode rata-rata (average) akan menghasilkan harga pokok yang lebih tinggi dibanding dengan metode masuk pertama keluar pertama (first in first out). Harga pokok penjualan (HPP) yang lebih tinggi akan mengakibatkan laba kotor menjadi lebih kecil. Akan tetapi hal tersebut tidak selamanya seperti itu, seperti pada contoh berikut ini :

Perhitungan Nilai Persediaan Dengan Metode Rata-Rata



Perhitungan Nilai Persediaan Dengan Metode FIFO


Dalam contoh kasus ini HPP yang lebih tinggi adalah menggunakan metode FIFO, sehinga akan efektif apabila menggunakan metode ini. Dengan asumsi perhitungan diatas adalah transaksi untuk 1 bulan dan untuk 11 bulan selanjutnya sama dengan transaksi tersebut sehingga total HPP selama 1 tahun adalah sebesar Rp 3.618.000.000,-. Apabila menggunakan metode Average HPP selama 1 tahun adalah Rp 3.323.572.800,-
             
    5. Pemilihan metode penyusutan yang diperbolehkan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika perusahaan   mempunyai prediksi laba yang cukup besar maka dapat dipakai metode penyusutan yang dipercepat (saldo menurun) sehingga  atas biaya penyusutan tersebut dapat mengurangi laba kena pajak dan sebaliknya jika diperkirakan pada awal-awal tahun investasi belum bisa memberikan keuntungan atau timbul kerugian maka pilihannya adalah menggunakan metode penyusutan yang memberikan biaya yang lebih kecil (garis lurus) supaya biaya penyusutan dapat ditunda untuk tahun berikutnya.

Contoh :
Sebuah mesin yang diperoleh tanggal 5 januari 2013 dengan harga perolehan Rp. 500.000.000,00 dan masa manfaatnya 4 tahun, maka penyusutannya untuk tahun 2013 apabila menggunakan metode garis lurus adalah sebesar Rp 125.000.000,- dan metode saldo menurun sebesar Rp 250.000.000,-. Pada kasus sekarang yang digunakan adalah metode garis lurus dikarenakan perkiraan investasi belum bisa memberikan keuntungan yang banyak atau mungkin mengalami kerugian.

   6. Bunga atas pinjaman yang digunakan untuk usaha dapat menjadi biaya, kecuali  biaya bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham dengan ketentuan sbb :

Pemegang saham tersebut belum sepenuhnya menyetorkan modal sesuai dengan persyaratan permodalan menurut akte pendirian dan modal pinjaman yang dari pemegang saham tersebut berasal dari pihak ketiga.
            Kasus :
          Perusahaan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, adapun perencanaan pajaknya adalah :
1.    Apabila dana diperoleh atau dipinjam dari pemegang saham maka biaya bunga tidak dapat di biayakan
2.  Apabila dana diperoleh dari peminjaman ke bank (pihak ketiga) maka biaya bunga yang dikenakan dapat di biayakan
Dengan asumsi biaya bunga pada tahun 2013 adalah sebesar Rp 32.000.000,- dan pada kasus ini yang dipilihan adalah No.2. dan dikenakan PPh pasal 23 dengan tariff 2% sebesar Rp 640.000.
Apabila pinjaman diperoleh dari pemegang saham maka biaya bunga tidak dapat di biayakan.

Manajemen Perpajakan


     1. Mengambil keuntungan dari berbagai pilihan bentuk badan hukum (legal entity) yang tepat sesuai dengan     kebutuhan dan jenis usaha. Kalau dari perspektif perpajakan pemilihan bentuk badan hukum (legal entities) bentuk perseorangan, firma dan kongsi (partnership) adalah bentuk yang lebih menguntungkan dibanding perseroan terbatas yang pemegang sahamnya perorangan atau badan tetapi kurang 25%, akan mengakibatkan pajak atas penghasilan perseroan dikenakan dua kali yakni pada saat penghasilan diperoleh oleh pihak perseroan dan pada saat penghasilan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham perseorangan atau badan yang kurang dari 25%. 

    Sebagai contoh: pemilihan bentuk usaha perseorangan akan lebih menghemat pajak karena terhindar dari pengenaan pajak berganda seperti yang terjadi pada bentuk usaha perseroan terbatas.

   2. Memilih lokasi perusahaan yang akan didirikan. Umumnya pemerintah memberikan semacam insentif pajak/fasilitas perpajakan khususnya untuk daerah tertentu contohnya Batam merupakan daerah ftz tidak dipungut PPN atas transaksi pembelian dan penjualan barang atau jasa.

Asumsi perusahaan berada di Batam dengan peredaran usaha utama selama setahun sebesar Rp 4.750.500.000. perusahaan sudah menghemat biaya pajak sebesar Rp 475.050.000,- yakni tidak dikenakan PPN sebesar 10%.

     3. Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura dan kenikmatan (fringe Benefit) dapat sebagai salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tarif maksimum, Karena pada dasarnya pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan (fringe benefit) dapat dikurangkan sebagai biaya oleh pemberi kerja sepanjang pemberian tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi pegawai yang menerimanya.

Contoh :



Dapat terlihat bahwa dengan perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan akan terjadi penghematan pajak sebesar Rp 182.500,-.
Diasumsikan untuk kasus ini biaya gaji untuk seluruh karyawan adalah sama dengan status “Tidak Kawin”  dan jumlah karyawan perusahaan berjumlah 20 orang sehingga total biaya gaji dengan adanya tunjangan pajak sebulannya adalah sebesar Rp 87.650.000 dan setahun sebesar Rp 1.051.800.000,- apabila tanpa tunjangan pajak maka biaya gaji yang dapat diakui hanya Rp 1.008.000.000,-.

Selasa, 09 April 2013

PTKP Tahun 2013

PTKP PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi Tahunan mengalami perubahan sejak 1 Januari 2013 :


Penghasilan Tidak Kena Pajak

Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut:

a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda
   dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
   keluarga.


PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar:

a. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp168.750,00 (seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp168.750,00 (seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
   dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
   tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;

b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan
   sepenuhnya.


Informasi Selanjutnya dapat mengunjungi : Pajak.go.id

Rabu, 16 Juni 2010

Semangat Dari Someone : Tetapkan Tujuan Hidup

"Without goals, and plans to reach them, you are
like a ship that sail with no destination" --
(Fritzhugh Dodson)

Itulah perumpamaan bagi orang yang tidak punya
tujuan dalam hidupnya.

Banyak orang melakoni perannya, tapi tidak tahu
arah hidup yang ingin ditujunya. Mereka-reka hidup
adalah apa yang kemudian dilakukannya.

Bila sesuatu hal buruk terjadi, mereka akan berdalih
nasib tak berpihak padanya.

Tidak jarang seseorang baru menyadari tujuan
hidupnya pada usia tua. Sangat disayangkan memang.

Seringkali orang tidak berani melakukan perubahan
dalam hidupnya. Dia hanya menunggu, dan menunggu
adanya perubahan tersebut... hingga akhirnya tujuan
hidupnya tidak tercapai!

Sebenarnya, tidak masalah jika kita harus mengubah
tujuan hidup beberapa kali. Hal yg terpenting adalah
setiap saat kita mempunyai tujuan hidup yang ingin
dicapai.

Setidaknya kita tahu ke mana kita akan berjalan dan
strategi apa yang harus diambil.

4 Cara Yang Bisa Ria Pakai Untuk Menetapkan
Tujuan Hidup:

1. Apa sebenarnya keinginan Ria?

Tanyakan pada hati nurani, apa sebenarnya
keinginan Ria untuk beberapa tahun ke depan?

Tidak ada salahnya Ria bermimpi. Ria
tidak perlu malu mengakuinya, lagipula, tokh tidak
ada biaya yang harus Ria keluarkan untuk
sekedar bermimpi. ;-)

2. Kumpulkan informasi.

Dengan mengumpulkan informasi, Ria
bisa lebih mudah mencapai tujuan yang diinginkan.

Jika ada orang lain yang sudah berhasil melakukan
yang Ria inginkan, belajarlah dari mereka.
Lakukan apa yang mereka kerjakan!

3. Jangan diam.

Lakukan sesuatu dan secara terus menerus yang akan
membawa Ria pada impian hidup yang diinginkan!

4. Tingkatkan kemampuan

Jika ada cara yang Ria lakukan terbukti efektif
dan mendekatkan pada tujuan yang ingin dicapai,
maka alangkah baiknya jika Ria berusaha untuk
meningkatkan kemampuan dan menambah kecepatan
kinerja agar tujuan hidup Ria lebih cepat tercapai.

Jika keempat hal di atas Ria lakukan secara terus
menerus tanpa lelah dan bosan, Insya-Allah Ria
akan mendapatkan tujuan hidup yang diinginkan.

Ria ibaratnya adalah seorang 'pemahat' atas
gambaran kehidupan Ria sendiri. Dan seorang
pemahat yang baik akan selalu memiliki 'planning'
terlebih dahulu untuk mendapatkan hasil yang
terbaik.

Dalam hal ini, Ria pun hanya bisa sebesar dan
sebahagia sebagaimana tujuan yang telah Ria
tentukan. Oleh sebab itu, pahatlah diri Ria
dengan sebaik-baiknya! :-)

From : Anne Ahira

Makasi Ya atas kata-katanya...

Kamis, 10 Juni 2010

Siklus Akuntansi Secara Umum

Siklus Akuntansi Secara Umum

Secara berurutan siklus akuntansi meliputi tahap-tahap sebagai berikut :

1.Mendokumentasikan transaksi keuangan dalam Bukti Transaksi dan melakukan Analisis Transaksi keuangan tersebut.
2.Mencatat transaksi keuangan dalam Buku Jurnal. Tahapan ini disebut menjurnal
3.Meringkas, dalam Buku Besar, transaksi-transaksi keuangan yanbg sudah dijurnal. Tahapan ini disebut Posting atau mengakunkan.
4.Menentukan saldo-saldo buku besar di akhir periode dan menuangkannya dalam Neraca Saldo.
5.Menyesuaikan buku besar berdasar pada informasi yang paling up-to-date
6.Menentukan saldo-saldo buku besar setelah penyesuaian dan menuangkannya dalam Neraca Saldo Setelah Penyesuaian (NSSP).
7.Menyusun Laporan Keuangan berdasar pada NSSP
8.Menutup buku besar
9.Menentukan saldo-saldo buku besar dan menuangkannya dalam Neraca Saldo Setelah Penutupan.

Itulah tahapan-tahapan atau proses-proses dalam siklus akuntansi yang wajib dijalani dalam kegiatan akuntansi secara manual.

LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan yang utama terdiri atas :
1. Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang secara sistematis menyajikan posisi keuangan perusahaan pada suatu saat (tanggal) tertentu.

Yang mana menyajikan 3 informasi keuangan yaitu Aktiva, Kewajiban, dan Modal Perusahaan

2. Laporan Rugi-Laba
Laporan laba rugi menyajikan pendapatan, biaya , keuntungan (gain), kerugian (loss) selama satu periode.

3. Laporan Perubahan Modal
Adalah laporan keuangan yang secara sistematis menyajikan informasi mengenai perubahan modal perusahaan akibat operasi perusahaan dan transaksi dengan pemilik pada satu periode akuntansi tertentu


Sabtu, 29 Maret 2008

PENDAHULUAN

Blog ini dapat saya buat karena adanya tugas dari dosen, yaitu mata kuliah pemrograman 5.
Jadi mau tidak mau hal tersebut memaksa saya untuk berusaha membua blog ini. Terima kasih saya ucapkan kepada Bpk. Andy Triwinarko selaku dosen pemrograman 5.
Karena tanpa adanya tugas yang beliau berikan kepada kami, belum tentu blog ini akan tercipta, (meskipun masih alakadarnya heheheheh….). tapi suatu saat akan saya perbaiki lagi deh blognya.

Hal tersebut juga menambah pengetahuan saya, yang tadinya tidak tau apa2 dalam membuat blog, karena adanya tugas yang beliau berikan, saya jadi lumayan tau bagaimana caranya membuat suatu blog..


Programming
 experiences

• Dates

2011
• Name of organization

PT GLOBAL PROCESS SYSTEMS
•  Application Name

TIME MANAGEMENT SYSTEM.
(using C# and POSTGREESQL Database)
•  Position held

DATABASE PROGRAMMER



• Dates

2010-2011
• Name of organization

PUSAT INVESTASI PEMERINTAH,KEMENTERIAN KEUANGAN RI
•  Application Name

APLIKASI PENILAIAN KINERJA DAN KOMPETENSI DENGAN PENDEKATAN BALANCED SCORE CARD (BSC).
(using Flex, PHP and MySQL Server Database)
•  Position held

PROGRAMMER



• Dates

2009- 2011
• Name of organization

1.    PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
2.    PEMERINTAH PROVINSI KEPRI
3.    PEMERINTAH KOTA BATAM
4.    PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU
5.    PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG
6.    PEMERINTAH KABUPATEN ANAMBAS
7.    PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
•  Application Name

SISTEM INFORMASI ANGGARAN DAN KEUANGAN DAERAH
(using VB 6 and MSSQL Server Database)
•  Position held

PROGRAMMER



• Dates

2009
• Name of organization

PEMRINTAH KOTA BATAM
•  Application Name

CONTENT MANAGEMENT SYSTEM AND PORTAL WEBSITE www.batamkota.go.id
(using PHP and MySQL Server Database)
•  Position held

SYSTEM ANALYST, PROGRAMMER





PHP (KONEKSI DATABASE SQL MENGGUNAKAN PHP)

trim() digunakan untuk
menghapus spasi di kanan dan kiri teks.
htmlentities() digunakan
untuk mengkonversi karakter-karakter tertentu dalam tag HTML, emm..kok ribet
ya, pokoknya hasil fungsi ini akan menerjemahkan tag-tag HTML sebagai teks
biasa.
strip_tags digunakan
untuk menghilangkan tag-tag HTML dan PHP dalam sebuah string.

Ketiga fungsi di atas bisa
digunakan untuk memfilter input/masukan form pada website kita, misalnya pada
form buku tamu. Untuk contoh penggunaannya, siapkan file2 berikut:


1. database

create
database db_gb ;
use db_gb;
create table guestbook (id int unsigned not null primary key auto_increment,
nama varchar(50) not null, email varchar(100) not null, pesan text not null)


2. file
koneksi.php

==============================================
<?php
$host="localhost"; $uname="root";
$pass=""; $db="db_gb";
$koneksi=mysql_connect($host,$uname,$pass);
mysql_select_db($db,$koneksi);
?>

==============================================


3. file
gb.html

==============================================
<form method="post"
action="proses.php">

Nama *<br><input type="text" name="nama"
size="34"><br>
Email *<br><input type="text" name="email"
size="34"><br>
Pesan *<br><textarea name="pesan" rows="8"
cols="40"></textarea>
<br>*) Wajib diisi <br>
<input type="reset" value="Reset"
name="kosongkan">
<input type="submit" value="Kirim"
name="kirim">
</form>
<p><a
href="lihatgb.php">[ Lihat Data Tamu ]</a>
==============================================

4. file
proses.php
==============================================
<?php
include'koneksi.php';
if(isset($_POST['kirim']) &&
($_POST['kirim']==='Kirim'))
{

/*--- filter input dg kombinasi fungsi trim dan strip_tags ---*/

$nama=trim(strip_tags($_POST['nama']));

$email=trim(strip_tags($_POST['email']));

$pesan=trim(strip_tags($_POST['pesan']));


/*--- filter input dg kombinasi fungsi trim dan htmlentities ---*/

/*

$nama=trim(htmlentities($_POST['nama']));
$email=trim(htmlentities($_POST['email']));

$pesan=trim(htmlentities($_POST['pesan']));
*/

/* ---------------------- tanpa filter ------------------------*/

/*

$nama=$_POST['nama'];

$email=$_POST['email'];
$pesan=$_POST['pesan'];
*/

if(($nama=='') || ($email=='') || ($pesan==''))
$error= "Data tidak lengkap.<br>";


if(($nama!='') && ($email!='') && ($pesan!=''))
{ $queryAddGb=mysql_query("insert
into guestbook
values(NULL,'$nama','$email','$pesan')");
if($queryAddGb)
{ echo"<font color=red><b>Guestbook
berhasil disimpan</b></font>";
echo"<meta http-equiv=\"refresh\" content=\"2;
url=./gb.html\">";
exit; }
else
{ echo"<font
color=red><b>Data gagal disimpan</b></font>";
echo"<meta http-equiv=\"refresh\" content=\"2;
url=./gb.html\">";
exit; }
}
if(isset($error))
{ echo"<font
color=red><b>$error</b></font>";
echo"<meta http-equiv=\"refresh\" content=\"2;
url=./gb.html\">";
exit; }

}
?>
==============================================

5. file
lihatgb.php
==============================================
<?php
include'koneksi.php';
$queryGb = mysql_query("select *
from guestbook");
$jmlGb = mysql_num_rows($queryGb);
if($jmlGb==0)
{
echo"Data tamu masih kosong"; }
else
{ $queryTampil=mysql_query("select *
from guestbook order by id desc");

echo"<p>DATA TAMU<p>";

while($dataGb=mysql_fetch_row($queryTampil))

{
echo"".wordwrap($dataGb[1],70,"<br>",1)."<br>";

echo"".wordwrap($dataGb[3],85,"<br>",1)."
";
echo"<hr width=60% align=left>"; }}
?>

==============================================

Ok, setelah semua siap mari kita coba
menginputkan data buku tamu. Misal :

Percobaan
1

Masukkan spasi
yang banyak pada semua data nama, email dan pesan. Misal, tekan tombol spasi
mpe 100X , he..he....
Hasilnya, akan keluar pesan data tidak lengkap. Mengapa begitu? Karena sebelum
divalidasi, inputan spasi akan dihilangkan oleh fungsi trim. Akibatnya data
akan kosong dan keluarlah pesan data tidak lengkap.

Percobaan
2

Masukkan data berikut:
Nama :
Muhammad tohirin
Email : garuda_links@gmail.co.id
Pesan : Ayo belajar PHP, biar
bisa bikin web sendiri


Setelah berhasil
menginputkan data, silahkan klik [ lihat data tamu ]. Hasilnya, tag2 HTML akan
dilenyapkan. Kenapa bisa hilang? Karena sebelum divalidasi, tag2 HTML akan
dilenyapkan oleh fungsi strip_tags, sehingga yang akan tersimpan dalam tabel
adalah string yang bersih dari tag2 HTML.


Percobaan
3

Jadikan komentar
pada bagian script filter yang menggunakan trim dan strip_tags. Lalu, hilangkan
komentar pada script filter yang menggunakan trim dan htmlentities.
Masukkan data
yang sama dengan percobaan 2. Hasilnya, tag2 HTML akan ditampilkan, tapi hanya
sebagai teks biasa. Mengapa begitu? Karena sebelum divalidasi, tag2 HTML akan
difilter oleh fungsi htmlentities, sehingga hanya akan dibaca sebagia string biasa.


Percobaan
4

Jadikan komentar
pada bagian script filter yang menggunakan trim dan htmlentities.
Kali ini, kita
akan menginputkan data tanpa fliter, maka hilangkan komentar pada script tanpa
filter. Inputkan data sama seperti percobaan 1. Hasilnya? Lihat sendiri ya?
Setelah itu inputkan data sama seperti percobaan 2. Hasilnya? Lihat sendiri
juga ya.he...he..

Kesimpulan, ketiga fungsi di atas
bisa kita gunakan untuk menyaring atau memfilter masukan terhadap form di web
kita, terutama dari pengunjung web kita yang doyan banget nginjek eh..maksudnya
nginject form dengan HTML injection


Sumber dari situs php dengan judul Fungsi - fungsi untuk memfilter input form