7. Perusahaan menyewakan kendaraan, selama tahun 2013 total penghasilan
sewa kendaraan adalah sebesar Rp 365.000.000,- dan dikenakan PPh pasal 23
sebesar Rp 7.300.000. dikarenakan perusahaan menggunakan metode gross up dalam
menghitung dan membayar pajak dalam rangka efisiensi pajak maka pajak yang
dibayar perusahaan adalah sebesar Rp 7.448.980,- dengan cara Rp
365.000.000,-/(100%-2%) = 372.448.979 x 2% = Rp 7.448.980,-. Sehingga pendapatan sewa yang diakui perusahaan adalah
Rp 372.448.979.
8. Perusahaan mengambil keputusan untuk melakukan Penyertaan modal ke PT
MAJU TERUS adalah 30% dari total modal. Pendapatan deviden yang diperoleh
perusahaan pada tahun 2013 adalah sebesar Rp 500.000.000,-
9. Perusahaan memberikan fasilitas kepada Direktur berupa tunjangan
transportasi dan tunjangan komunikasi, hal ini dilakukan agar biaya tersebut
dapat diakui sebagai biaya dibandingkan perusahaan memberikan fasilitas mobil
dan telepon celuler yang hanya boleh diakui 50% saja atas biaya yang akan
dikeluarkan nantinya contohnya penyusutan dan pemeliharaannya
Kasus : perhitungan untuk 1 orang
Sehingga total gaji direktur dan komisaris selama
setahun yang dapat di biayakan adalah sebesar Rp 245.895.000,-
Apabila perusahaan memberikan fasilitas dalam bentuk
telepon celuler dengan asumsi biaya telepon selama setahun adalah Rp
18.000.000,- diakui oleh pajak hanya 50% yakni Rp 9.000.000,- dan fasilitas transportasi dengan biaya
pemeliharaan adalah sebesar Rp 20.000.000,- dan hanya diakui Rp 10.000.000,-
sedangkan dari sisi penyusutan untuk Kendaraan (asumsi) harga perolehan
250.000.000,- menggunakan metode garis lurus sebesar Rp 31.250.000,- pertahun dan hanya dapat diakui
sebesar Rp 15.625.000,-,
Dengan asumsi seperti maka akan lebih baik kendaraan
di gunakan untuk kegiatan usaha perusahaan sehingga penyusutan sebesar Rp 31.250.000
dapat diakui full. Sedangkan telepon
celuler tidak perlu di adakan.
Dari perhitungan PPh
Tahunan 2013 dengan menggunakan perencanaan pajak yang baik perusahaan dapat
mengefisiensi pajak sebesar Rp 53.287.277,-
selain itu perusahaan juga melakukan efisiensi pajak masa pada pph pasal
21 sebesar Rp 12.586.875,- dan PPh 23 sebesar Rp 931.122,38. Dan dengan
pemilihan lokasi usaha di daerah yang memperoleh fasilitas pajak sehingga
menghemat PPN sebesar Rp 475.050.000,- sehingga selama tahun 2013 total efisiensi pajak adalah sebesar Rp
541.855.274,38.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar