Kamis, 11 April 2013

Lanjutan Manajemen Perpajakan Edisi II


     7. Perusahaan menyewakan kendaraan, selama tahun 2013 total penghasilan sewa kendaraan adalah sebesar Rp 365.000.000,- dan dikenakan PPh pasal 23 sebesar Rp 7.300.000. dikarenakan perusahaan menggunakan metode gross up dalam menghitung dan membayar pajak dalam rangka efisiensi pajak maka pajak yang dibayar perusahaan adalah sebesar Rp 7.448.980,- dengan cara Rp 365.000.000,-/(100%-2%) = 372.448.979 x 2% = Rp 7.448.980,-. Sehingga pendapatan sewa yang diakui perusahaan adalah Rp 372.448.979.

     8. Perusahaan mengambil keputusan untuk melakukan Penyertaan modal ke PT MAJU TERUS adalah 30% dari total modal. Pendapatan deviden yang diperoleh perusahaan pada tahun 2013 adalah sebesar Rp 500.000.000,-

    9.  Perusahaan memberikan fasilitas kepada Direktur berupa tunjangan transportasi dan tunjangan komunikasi, hal ini dilakukan agar biaya tersebut dapat diakui sebagai biaya dibandingkan perusahaan memberikan fasilitas mobil dan telepon celuler yang hanya boleh diakui 50% saja atas biaya yang akan dikeluarkan nantinya contohnya penyusutan dan pemeliharaannya

Kasus : perhitungan untuk 1 orang



Sehingga total gaji direktur dan komisaris selama setahun yang dapat di biayakan adalah sebesar Rp 245.895.000,-

Apabila perusahaan memberikan fasilitas dalam bentuk telepon celuler dengan asumsi biaya telepon selama setahun adalah Rp 18.000.000,- diakui oleh pajak hanya 50% yakni Rp 9.000.000,- dan  fasilitas transportasi dengan biaya pemeliharaan adalah sebesar Rp 20.000.000,- dan hanya diakui Rp 10.000.000,- sedangkan dari sisi penyusutan untuk Kendaraan (asumsi) harga perolehan 250.000.000,- menggunakan metode garis lurus sebesar Rp  31.250.000,- pertahun dan hanya dapat diakui sebesar Rp 15.625.000,-,

Dengan asumsi seperti maka akan lebih baik kendaraan di gunakan untuk kegiatan usaha perusahaan sehingga penyusutan sebesar Rp 31.250.000 dapat diakui full. Sedangkan telepon celuler tidak perlu di adakan.

Berdasarkan informasi-informasi diatas dapat terlihat efisiensi perusahaan dalam membayar pajak, antara lain sbb : (Item-item akun yang digunakan hanya berdasarkan informasi yang diatas)



Dari perhitungan PPh Tahunan 2013 dengan menggunakan perencanaan pajak yang baik perusahaan dapat mengefisiensi pajak sebesar Rp 53.287.277,-  selain itu perusahaan juga melakukan efisiensi pajak masa pada pph pasal 21 sebesar Rp 12.586.875,- dan PPh 23 sebesar Rp 931.122,38. Dan dengan pemilihan lokasi usaha di daerah yang memperoleh fasilitas pajak sehingga menghemat PPN sebesar Rp 475.050.000,- sehingga selama tahun 2013 total efisiensi pajak adalah sebesar Rp 541.855.274,38.

Tidak ada komentar: