Kamis, 11 April 2013

Lanjutan Manajemen Perpajakan Edisi II


     7. Perusahaan menyewakan kendaraan, selama tahun 2013 total penghasilan sewa kendaraan adalah sebesar Rp 365.000.000,- dan dikenakan PPh pasal 23 sebesar Rp 7.300.000. dikarenakan perusahaan menggunakan metode gross up dalam menghitung dan membayar pajak dalam rangka efisiensi pajak maka pajak yang dibayar perusahaan adalah sebesar Rp 7.448.980,- dengan cara Rp 365.000.000,-/(100%-2%) = 372.448.979 x 2% = Rp 7.448.980,-. Sehingga pendapatan sewa yang diakui perusahaan adalah Rp 372.448.979.

     8. Perusahaan mengambil keputusan untuk melakukan Penyertaan modal ke PT MAJU TERUS adalah 30% dari total modal. Pendapatan deviden yang diperoleh perusahaan pada tahun 2013 adalah sebesar Rp 500.000.000,-

    9.  Perusahaan memberikan fasilitas kepada Direktur berupa tunjangan transportasi dan tunjangan komunikasi, hal ini dilakukan agar biaya tersebut dapat diakui sebagai biaya dibandingkan perusahaan memberikan fasilitas mobil dan telepon celuler yang hanya boleh diakui 50% saja atas biaya yang akan dikeluarkan nantinya contohnya penyusutan dan pemeliharaannya

Kasus : perhitungan untuk 1 orang



Sehingga total gaji direktur dan komisaris selama setahun yang dapat di biayakan adalah sebesar Rp 245.895.000,-

Apabila perusahaan memberikan fasilitas dalam bentuk telepon celuler dengan asumsi biaya telepon selama setahun adalah Rp 18.000.000,- diakui oleh pajak hanya 50% yakni Rp 9.000.000,- dan  fasilitas transportasi dengan biaya pemeliharaan adalah sebesar Rp 20.000.000,- dan hanya diakui Rp 10.000.000,- sedangkan dari sisi penyusutan untuk Kendaraan (asumsi) harga perolehan 250.000.000,- menggunakan metode garis lurus sebesar Rp  31.250.000,- pertahun dan hanya dapat diakui sebesar Rp 15.625.000,-,

Dengan asumsi seperti maka akan lebih baik kendaraan di gunakan untuk kegiatan usaha perusahaan sehingga penyusutan sebesar Rp 31.250.000 dapat diakui full. Sedangkan telepon celuler tidak perlu di adakan.

Berdasarkan informasi-informasi diatas dapat terlihat efisiensi perusahaan dalam membayar pajak, antara lain sbb : (Item-item akun yang digunakan hanya berdasarkan informasi yang diatas)



Dari perhitungan PPh Tahunan 2013 dengan menggunakan perencanaan pajak yang baik perusahaan dapat mengefisiensi pajak sebesar Rp 53.287.277,-  selain itu perusahaan juga melakukan efisiensi pajak masa pada pph pasal 21 sebesar Rp 12.586.875,- dan PPh 23 sebesar Rp 931.122,38. Dan dengan pemilihan lokasi usaha di daerah yang memperoleh fasilitas pajak sehingga menghemat PPN sebesar Rp 475.050.000,- sehingga selama tahun 2013 total efisiensi pajak adalah sebesar Rp 541.855.274,38.

Lanjutan Manajemen Perpajakan


   4.  Pemilihan metode penilaian persediaan. Ada dua metode penilaian yang dizinkan oleh peraturan perpajakan, yaitu metode rata-rata (average) dan metode masuk pertama keluar pertama (first in first out). Idealnya dalam kondisi perekonomian yang cenderung mengalami inflasi, metode rata-rata (average) akan menghasilkan harga pokok yang lebih tinggi dibanding dengan metode masuk pertama keluar pertama (first in first out). Harga pokok penjualan (HPP) yang lebih tinggi akan mengakibatkan laba kotor menjadi lebih kecil. Akan tetapi hal tersebut tidak selamanya seperti itu, seperti pada contoh berikut ini :

Perhitungan Nilai Persediaan Dengan Metode Rata-Rata



Perhitungan Nilai Persediaan Dengan Metode FIFO


Dalam contoh kasus ini HPP yang lebih tinggi adalah menggunakan metode FIFO, sehinga akan efektif apabila menggunakan metode ini. Dengan asumsi perhitungan diatas adalah transaksi untuk 1 bulan dan untuk 11 bulan selanjutnya sama dengan transaksi tersebut sehingga total HPP selama 1 tahun adalah sebesar Rp 3.618.000.000,-. Apabila menggunakan metode Average HPP selama 1 tahun adalah Rp 3.323.572.800,-
             
    5. Pemilihan metode penyusutan yang diperbolehkan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika perusahaan   mempunyai prediksi laba yang cukup besar maka dapat dipakai metode penyusutan yang dipercepat (saldo menurun) sehingga  atas biaya penyusutan tersebut dapat mengurangi laba kena pajak dan sebaliknya jika diperkirakan pada awal-awal tahun investasi belum bisa memberikan keuntungan atau timbul kerugian maka pilihannya adalah menggunakan metode penyusutan yang memberikan biaya yang lebih kecil (garis lurus) supaya biaya penyusutan dapat ditunda untuk tahun berikutnya.

Contoh :
Sebuah mesin yang diperoleh tanggal 5 januari 2013 dengan harga perolehan Rp. 500.000.000,00 dan masa manfaatnya 4 tahun, maka penyusutannya untuk tahun 2013 apabila menggunakan metode garis lurus adalah sebesar Rp 125.000.000,- dan metode saldo menurun sebesar Rp 250.000.000,-. Pada kasus sekarang yang digunakan adalah metode garis lurus dikarenakan perkiraan investasi belum bisa memberikan keuntungan yang banyak atau mungkin mengalami kerugian.

   6. Bunga atas pinjaman yang digunakan untuk usaha dapat menjadi biaya, kecuali  biaya bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham dengan ketentuan sbb :

Pemegang saham tersebut belum sepenuhnya menyetorkan modal sesuai dengan persyaratan permodalan menurut akte pendirian dan modal pinjaman yang dari pemegang saham tersebut berasal dari pihak ketiga.
            Kasus :
          Perusahaan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, adapun perencanaan pajaknya adalah :
1.    Apabila dana diperoleh atau dipinjam dari pemegang saham maka biaya bunga tidak dapat di biayakan
2.  Apabila dana diperoleh dari peminjaman ke bank (pihak ketiga) maka biaya bunga yang dikenakan dapat di biayakan
Dengan asumsi biaya bunga pada tahun 2013 adalah sebesar Rp 32.000.000,- dan pada kasus ini yang dipilihan adalah No.2. dan dikenakan PPh pasal 23 dengan tariff 2% sebesar Rp 640.000.
Apabila pinjaman diperoleh dari pemegang saham maka biaya bunga tidak dapat di biayakan.