Kamis, 11 April 2013

Manajemen Perpajakan


     1. Mengambil keuntungan dari berbagai pilihan bentuk badan hukum (legal entity) yang tepat sesuai dengan     kebutuhan dan jenis usaha. Kalau dari perspektif perpajakan pemilihan bentuk badan hukum (legal entities) bentuk perseorangan, firma dan kongsi (partnership) adalah bentuk yang lebih menguntungkan dibanding perseroan terbatas yang pemegang sahamnya perorangan atau badan tetapi kurang 25%, akan mengakibatkan pajak atas penghasilan perseroan dikenakan dua kali yakni pada saat penghasilan diperoleh oleh pihak perseroan dan pada saat penghasilan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham perseorangan atau badan yang kurang dari 25%. 

    Sebagai contoh: pemilihan bentuk usaha perseorangan akan lebih menghemat pajak karena terhindar dari pengenaan pajak berganda seperti yang terjadi pada bentuk usaha perseroan terbatas.

   2. Memilih lokasi perusahaan yang akan didirikan. Umumnya pemerintah memberikan semacam insentif pajak/fasilitas perpajakan khususnya untuk daerah tertentu contohnya Batam merupakan daerah ftz tidak dipungut PPN atas transaksi pembelian dan penjualan barang atau jasa.

Asumsi perusahaan berada di Batam dengan peredaran usaha utama selama setahun sebesar Rp 4.750.500.000. perusahaan sudah menghemat biaya pajak sebesar Rp 475.050.000,- yakni tidak dikenakan PPN sebesar 10%.

     3. Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura dan kenikmatan (fringe Benefit) dapat sebagai salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tarif maksimum, Karena pada dasarnya pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan (fringe benefit) dapat dikurangkan sebagai biaya oleh pemberi kerja sepanjang pemberian tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi pegawai yang menerimanya.

Contoh :



Dapat terlihat bahwa dengan perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan akan terjadi penghematan pajak sebesar Rp 182.500,-.
Diasumsikan untuk kasus ini biaya gaji untuk seluruh karyawan adalah sama dengan status “Tidak Kawin”  dan jumlah karyawan perusahaan berjumlah 20 orang sehingga total biaya gaji dengan adanya tunjangan pajak sebulannya adalah sebesar Rp 87.650.000 dan setahun sebesar Rp 1.051.800.000,- apabila tanpa tunjangan pajak maka biaya gaji yang dapat diakui hanya Rp 1.008.000.000,-.

Selasa, 09 April 2013

PTKP Tahun 2013

PTKP PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi Tahunan mengalami perubahan sejak 1 Januari 2013 :


Penghasilan Tidak Kena Pajak

Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut:

a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda
   dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
   keluarga.


PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar:

a. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp168.750,00 (seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp168.750,00 (seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
   dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
   tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;

b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan
   sepenuhnya.


Informasi Selanjutnya dapat mengunjungi : Pajak.go.id